Awas, Wafer Daur Ulang Produk Rumahan Menyebar di Sidoarjo

Awas, Wafer Daur Ulang Produk Rumahan Menyebar di Sidoarjo Polda Jatim membeberkan barang bukti hasil penggerebekan wafer daur ulang di Krembung, Sidoarjo. foto: catur 'gogon' andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat diminta hati-hati, khususnya pada anak-anaknya yang duduk di bangku sekolah dasar. Kini beredar makanan ringan jenis wafer coklat yang tidak layak dikonsumsi. Sebabnya, makanan tersebut dibuat dari snak wafer yang sudah rusak, tapi didaur ulang, dikemas dan dibungkus rapi. Dijual dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 30.000.

"Hasil lidik dari Ditreskrumsus Polda Jatim berhasil mengungkap tentang daur ulang coklat yang sudah tidak layak dikomsumsi oleh masyarakat khususnya anak-anak yang masih sekolah terutama anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Kombes Pol Nur Rochman, Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kamis (31/3).

Aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar home industri yang memproduksi dan memperdagangkan makanan ringan berupa coklat bermerek KADO CABIN NET. Makanan ini hasil daur ulang yang dikemas menjadi wafer kering. Home industri yang beralamat di Dusun Tanjekwagir RT 01/ Rw 01 Kecamatan Krembung Sidoarjo itu ternyata tidak memiliki izin edar.

Dari penggerebekan tersebut, aparat Polda Jatim juga mengamankan pemilik home industri. Selain itu, juga menyita barang bukti berupa alat pembuat kemasan plastik, alat pemotong coklat, dan mesin untuk mengolah coklat yang sudah tidak layak dikomsumsi.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, bahwa tersangka H Heru Iswanto (39) yang mengontrak rumah di Desa Tanjekwagir RT01 RW 01 Kecamatan Krembung itu mendapatkan bahan baku coklat yang sudah tidak layak dikomsumsi itu dari perusahaan atau pabrik coklat yang akan dibuang.

Namun, oleh yang bersangkutan coklat tersebut dididaur ulang menjadi wafer kering, kemudian dikemas dan dimasukkan kotak. Tiap-tiap kotak ada lima kemasan. Dijual dengan harga Rp 15.000 sampai dengan Rp 30.000.

Makanan ringan jenis wafer coklat ini sangat membahayakan bila dikomsumsi, karena bahan bakunya merupakan ampas yang diambil dari beberapa perusahaan. Bahan bakunya sudah tidak layak. Kemudian oleh yang bersangkutan barang tersebut didaur ulang kembali, dikemas dan dipasarkan.

Heru membuat makanan ringan yang sudah tidak layak ini sejak tahun 2013. Makanan produksinya ini tidak ada ijin edarnya, atau ijin dari balai POM, dan tidak ada sertifikat halalnya.

"Yang jelas ini makanan ringan yang sangat membahayakan. Tersangka mengedarkan barang ini di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan," kata Nur Rochman.

Kombes Nur Rochman menambahkan, tersangka ini akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf GHI UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen dan atau pasal 142 UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cat/rev)

Inilah bahan baku wafer daur ulang itu.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO