Rp 1,96 Miliar Diduga Mengalir ke Dua Pejabat Kejati, Kejagung Serahkan ke KPK

Rp 1,96 Miliar Diduga Mengalir ke Dua Pejabat Kejati, Kejagung Serahkan ke KPK Para pimpinan KPK, serta Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (dua dari kanan), memberikan keterangan pers mengenai OTT dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). foto: Herudin/Tribunnews

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu kepada KPK terkait kasus dugaan suap PT Brantas Adipraya (Persero).

"Kita sepenuhnya serahkan pada KPK. Biarkan mereka bekerja. Sejauh mereka minta support ke kita ya kita lakukan, buktinya dari kemarin, tadi malam, silakan juga," katanya di Jakarta, Jumat (1/4) kepada wartawan.

Kejagung menegaskan apakah nantinya akan diturunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk mencari dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus operasi tangkap tangan oleh KPK itu, masih menunggu perkembangan yang ada.

"Kita lihat nanti seperti apa. Prinsipnya penanganan kasus tersebut merupakan operasi gabungan antara KPK dan kejaksaan," ucapnya.

Pihaknya juga mempersilakan jika KPK hendak menggeledah Kejati DKI sepeti yang disampaikan pimpinan KPK.

"Silakan saja, bahkan saya sarankan untuk para jaksa yang melakukan penyelidikan itu untuk dimintai keterangan juga sebagai saksi," pungkasnya.

Komisioner KPK Laode M Syarif mengungkapkan uang senilai 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) dari pejabat PT Brantas Abipraya diduga akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.

"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4/)

Konferensi pers dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman.

KPK juga sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu hingga Jum'at (1/4) dini hari tadi. Pemeriksaan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganyadiduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.

"Iya karena mereka memang tahu (kasus korupsi di Kejati DKI Jakarta)," tambah Laode saat ditanya mengenai peran Sudung dan Tomo.

Namun Laode belum menegaskan bahwa uang tersebut ditujukan untuk Sudung dan Tomo. "Belum, tapi ada arahnya," ungkap Laode.

Sedangkan rincian perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta pun masih diteliti KPK. "Detil tindak pidana korupsi PT BA sedang diteliti oleh penyidik KPK dan kami minta bantuan informasi Kejaksaan Agung, detilnya akan diberikan karena belum selesai," jelas Laode.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan bahwa KPK sudah memiliki data yang cukup mengenai keterlibatan Sudung dan Tomo. "Karena kami ada data awal, pemeriksaan tidak sembarangan tiba-tiba jadi saksi dan itu juga strategi pemeriksaan," kata Agus. (jkt1/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO