Warga Dusun Mejono Lamongan Amankan Dukun Cabul, Usai Garap Istri Orang

Warga Dusun Mejono Lamongan Amankan Dukun Cabul, Usai Garap Istri Orang ilustrasi

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Madjali (43), seorang dukun cabul warga Demak Jaya 10/ 42 RT 01, RW 10 Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya diamankan warga Dusun Mejono Desa Majenang Kecamatan Kedungpring. Ia ditangkap saat mengobati korbannya Isnawati (23) warga setempat.

“Tadi malam tersangka diamankan polisi setelah sebelumnya ditangkap warga di rumah korbannya, Isnawati,” ungkap Paur Subbag Humas, Ipda Raksan Kamis (19/5).

Dijelaskan Raksan, mulanya pelaku memang sedang berkelana, dan sampailah ke rumah korban.

Kepada korban, Isnawati, pelaku tidak menyebut dirinya sebagai dukun, tapi tabib yang bisa mengobati berbagai penyakit, utamanya orang kerasukan mahluk halus. Dengan gayanya yang santun dan jenggot yang dipelihara pelaku, korban percaya saja.

Bahkan, korban menyilakan rumahnya untuk dijatidkan tempat praktik pengobatan. "Rumah korban juga dibuat praktik pengobatan oleh pelaku,” ungkap Raksan.

Dan puncaknya, pada Selasa (19/4), korban yang ditinggal suaminya berkerja di Kalimantan ini mengungkapkan kegundahan hatinya kepada pelaku. Korban mengaku di dalam tubuhnya itu sedang dirasuki mahluk halus sejenis Gondoruwo.

Keluhan korban inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Pelaku kemudian menjamin kepada Isnawati mampu menyingkirkan mahluk halus yang merasuki di badan korban melalui hubungan badan layaknya suami istri.

Isnawati pasrah menuruti permintaan pelaku, lantaran begitu inginnya agar mahluk halus itu keluar dari dirinya.

Sebulan setelah kejadian, masyarakat mulai curiga dengan gaya praktik Madjali dan terganggu sejak keberadaan Madjali praktik di rumah korban. Apalagi ada informasi kalau si pemilik rumah, Isnawati juga menjadi korban kebejatan pelaku.

Warga akhirnya sepakat mengamankan pelaku dan kemudian diserahkan ke Polsek Kedungpring dan kemudian Rabu (18/5) malam langsung digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres

”Saya khilaf pak,” aku tersangkan Madjali saat diperiksa petugas Polres.

Untuk mempertanggunngjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahan Polres Lamongan. Madjali dijerat pasal 285 atau 286 atau 294 ayat (2) huruf edan pasal 378 KUHP. (qom/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO