Pembunuhan Sadis di Pulomas, Kriminolog Curiga Pelaku Disuruh Orang

Pembunuhan Sadis di Pulomas, Kriminolog Curiga Pelaku Disuruh Orang Polisi masih terus menjaga rumah korban perampokan dan pembunuhan di Pulomas

Setelah berkas keduanya P21 kemudian kasusnya dinaikkan ke persidangan. Saat itu jaksa yang ditunjuk adalah AB Ramadhan dan Endah Sendilosa. Oleh penyidik, komplotan ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun. Keduanya diputus tujuh tahun pada 26 Februari 2016.

"Tapi berkas untuk Ramlan dipisah atas surat yang kami terima dari kepolisian," ungkapnya.

Karena berkasnya dipisah, maka antara Ramlan, Sihombing dan Johny tidak menjalani persidangan di waktu yang sama. Hanya Johny dan Sihombing saja yang sidangnya dijalani lebih dahulu.

"Kami menerima surat pembantaran dari kepolisian untuk Ramlan," tandasnya.

Hingga Johny dan Sihombing divonis oleh hakim, pihaknya belum memproses berkas Ramlan. Sebab, hingga berkas Ramlan dinyatakan P21, Kejaksaan belum menerima tersangka dan barang bukti dari kepolisian.

"Jadi dia belum naik ke persidangan," pungkasnya.

Sementara kemarin, polisi kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan di Pulomas pada Rabu, 28 Desember 2016. Dari data yang didapat sementara, pelaku tersebut bernama Alfins Bernius Sinaga. Ia ditangkap di Villamas Indah Blok C, Bekasi Utara, saat maghrib.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. “Betul, sudah tertangkap satu lagi, di rumah temannya,” ujar Argo.

Sebelum Alfins dibekuk, kepolisian sudah lebih dulu menangkap dua pelaku pembunuhan Pulomas lainnya, yakni Ramlan Butar-Butar alias Pincang dan Erwin Situmorang. Keduanya ditangkap di rumah adik Ramlan. Dengan demikian, masih ada satu lagi pelaku yang masih dalam pengejaran.

Argo menambahkan, dalam peristiwa pembunuhan ini, Alfins memiliki peran sebagai sopir yang mengantarkan para pelaku pembunuhan menuju rumah korban. “Dia driver yang bawa mobil Ertiga, Suka jadi joki juga,” ucap Argo. Saat ini pelaku telah dibawa kepolisian untuk pengembangan pemeriksaan.

Sebelumnya, Polisi juga menangkap R, adik Ramlan Butarbutar. R diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berujung tewasnya enam orang akibat penyekapan di dalam kamar mandi itu.

Ramlan ditangkap polisi di rumah R di Depok saat bersembunyi setelah melakukan perampokan keji tersebut. "Adiknya kedapatan ada di rumah, tentu diperiksa polisi. Kami akan ketahui motifnya apa dan kenapa dia ada di situ," kata Argo.

Argo belum mengetahui keterlibatan R dalam perampokan yang terjadi pada Selasa, 27 Desember 2016, itu. Polisi masih menyatakan pelaku perampokan empat orang. Bila R terbukti terlibat, Argo memastikan hukum akan berjalan. "Kalau dia ada kaitannya dengan kejadian di Pulomas, kami tindak," ucap Argo. (tempo.co/merdeka.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO