SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tak terima dengan tindakan Pemkot Surabaya (Satpol-PP-red), PT Petrona Inti Chemindo (PIC), perusahaan pengimpor permen dot alias permen keras yang sebelumnya diduga mengandung narkoba, akhirnya menuntut untuk dilakukan pemulihan nama baik melalui media.
"Karena klien kami ini sangat dermawan rupanya ya, pemulihan nama baik dan klarifikasi terbuka menjadi hal yang paling utama, lebih dari nilai kerugiannya (uang). Kita harus hormati, namun sebagai kuasa hukum kami wajib menghitung," ucap Kuasa Hukum PT PT Petrona Inti Chemindo, Prihadi Saputro, Senin (13/3/2017).
Tuntutan ini berkaitan dengan razia Satpol PP Kota Surabaya beberapa hari lalu yang mencurigai adanya kandungan narkoba di permen dot (keras) yang ternyata tidak terbukti. Dan menyatakan bahwa jajanan anak-anak dengan merek dagang Peguin Brand ini aman untuk dikonsumsi.
"Produk yang diimpor oleh klien kami ini aman. Saya harap masyarakat tidak khawatir dengan permen dot ini,” katanya.
Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak bisa menolak permintaan tersebut. Sebab, berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM, permen dot terbukti aman setelah melalui dua tahap pengujian. Pengujian pertama, permen telah lolos uji empat taraf parameter. Sementara pada pengujian kedua, permen telah lolos uji 16 taraf parameter.
Apalagi, lanjut Prihadi, permen dot itu sudah terdaftar dan disetujui oleh BPOM RI. Persetujuan itu sudah dimulai sejak 2008-2013 dan kemudian diperpanjang kembali dari 19 Agustus 2013-19 Agustus 2018.
Klik Berita Selanjutnya