Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding

Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017). (KOMPAS.com/Achmad Faizal)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan Abdhul Ghani, dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan diwarnai sejumlah protes. Kuasa hukum terdakwa, menuding hakim penakut dalam memutuskan vonis 18 tahun penjara pada kliennya.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum, bersiap melayangkan banding. Hal itu dilakukan karena vonis lebih kecil dari tuntutan jaksa, yakni tahanan seumur hidup.

Datang dengan pengawalan ketat, Dimas Kanjeng Taat Pribadi langsung memasuki ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8) siang. Majelis hakim yang diketuai oleh Basuki Wiyono memutuskan vonis 18 tahun penjara, atas kasus pembunuhan pada Abdhul Ghani yang dilakukan terdakwa Taat Pribadi. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman seumur hidup.

Pertimbangan hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, pihak keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa, dan perbuatan terdakwa sudah menyebabkan trauma pada keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa antara lain, kooperatif selama sidang, serta tidak pernah terlibat kasus hukum.

Menurut hakim Basuki Wiyono, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam pembunuhan.

“Tapi vonis itu terlalu ringan, sehingga kami bersiap untuk melakukan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Muhammad Usman.

Upaya banding juga diambil oleh pihak kuasa hukum terdakwa. Hal itu disampaikan langsung oleh Muhammad Soleh, usai sidang. Menurutnya, putusan hakim dengan vonis 18 tahun penjara itu merupakan sebuah keragu-raguan.

“Putusan itu sudah memperlihatkan ketidakyakinan. Karena, hakim mau membebaskan tapi takut dengan opini masyarakat yang menganggap hakim menerima sesuatu dari terdakwa, tapi mau memberikan hukuman seumur hidup, juga kurang bukti,” Jelas Soleh.

Usai sidang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi langsung dibawa kembali ke rutan medaeng, untuk menghindari konsentrasi massa pengikutnya yang berkumpul di pengadilan negeri kraksaan.

Pihak Keluarga Korban Histeris

Sementara itu, pihak keluarga korban Ismail Hidayah, Bibi Rasemjan mengamuk usai sidang. Ia tidak terima karena putusan hakim hanya selama 18 tahun penjara. Menurutnya, hukuman itu tidak sesuai. Sebab terdakwa sudah terbukti menghilangkan nyawa dua orang sultan padepokannya, yakni suaminya sendiri, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.

“Dibayar berapa hakim kok sampai memvonis taat selama 18 tahun saja. Ingat, bukan hanya Abdul Ghani yang dibunuh. Tapi juga suami saya, Ismail Hidayah yang dibunuhnya juga saat hendak sholat maghrib. Keadilan macam apa ini? Apa ini yang disebut keputusan?,” teriak Bibi Rasemjan.

Sontak, teriakan Bibi ini mengundang pengunjung lain untuk melihat. Lantaran terus terjadi penumpukan massa, maka pihak kepolisian mengevakuasinya ke luar pengadilan, dan membawanya dengan mobil, meninggalkan lokasi sidang.

Terkait protes itu, pihak kuasa hukum korban Bibi Rasemjan, Rasman Afif Ramadhan sangat menyayangkan keputusan hakim. Pihaknya pun, berupaya untuk mendorong jaksa agar melakukan banding. “Karena memang vonisnya terlalu ringan, padahal semua bukti sudah mengarah padanya,” pungkas Rasman. (ndi/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO