Ganti Rugi Lahan Terdampak Normalisasi Sungai Bogel Selesai Akhir Tahun

Ganti Rugi Lahan Terdampak Normalisasi Sungai Bogel Selesai Akhir Tahun Bupati Blitar Rijanto

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warga yang lahanya terdampak normalisasi sungai Bogel, Kecamatan Sutojayan bisa bernafas lega. Dalam pembahasan APBD Perubahan 2018, Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar sepakat untuk menganggarkan Rp 10 miliar untuk ganti rugi lahan warga Kelurahan Kedung Bunder, Kecamatan Sutojayan yang terdampak proyek normalisasi sungai Bogel.

Bupati Blitar Rijanto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus. Yaitu tim penafsir yang bertugas untuk melakukan pemetaan lahan terdampak normalisasi sungai Bogel. Tim bentukan Pemkab Blitar ini, sekarang masih melakukan pendataan nama, alamat sekaligus dokumen lahan. Pendataan ini dilakukan untuk menentukan anggaran yang diberikan kepada yang bersangkutan.

"Artinya pemberian ganti rugi berdasarkan hasil pemetaan dan bukan atas permintaan dari masyarakat terdampak," ungkap Rijanto, Jumat (12/10).

Menurut dia, proses pemberian ganti rugi lahan terdampak normalisasi sungai Bogel ini ditargetkan selesai akhir tahun. Sehingga proyek normalisasi bisa kembali dilanjutkan. “Kita memastikan jika nantinya masih ada sisa dana, maka akan dikembalikan ke kas daerah,” tandas Rijanto.

Bupati meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses ganti rugi lahan terdampak normalisasi sungai Bogel bisa segera tuntas. Sehingga proyek bisa dilanjutkan guna menanggulangi bencana banjir di Sutojayan.

"Kami juga minta dukungan dan doa restu. Karena ini untuk kepentingan bersama. Yakni mengurangi dampak banjir tahunan di Sutojayan," paparnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Blitar, Agus Santoso mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya bertugas sebagai fasilitasi. Mulai dari proses persiapan, identifikasi, inventarisasi, hingga pemberian uang ganti rugi lahan terdampak normalisasi sungai Bogel Sutojayan.

“Saat ini masih dalam tahap pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim penafsir. Jika proses pengukuran lahan terdampak selesai dilakukan maka, pemberian uang ganti rugi bisa segera diberikan,” jelasnya.

Dijelaskanya pemberian ganti rugi ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.yakni Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang revisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam aturan ini dijelaskan, dalam rangka efisien dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasanya kurang dari 5 hektare dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak tanah.Dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati ke dua belah pihak. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO