Berikut Poin-poin Penting di Perpres No 82 Tahun 2018

Berikut Poin-poin Penting di Perpres No 82 Tahun 2018 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahyuni saat menjelaskan implementasi Perpres no. 82 tahun 2018 di kantor BPJS setempat, Rabu (19/12). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, menjelaskan terkait poin-poin penting yang ada dalam Peraturan Presiden nomer 82 tahun 2018. Di antaranya, ia menjelaskan bahwa dalam Perpres 82 tahun 2018 diatur terkait kewajiban bayi yang harus didaftarkan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir.

"Dengan catatan pembayaran preminya sudah terselesaikan, agar bisa mendapatkan pelayanan. Terkecuali kepesertaan orang tua ditanggung Pemda, kepesertaan bayi langsung terdaftar," terang Hendry Wahyuni.

"Di Perpres 82 tahun 2018 juga memperjelas kepesertaan Kepala Desa bersama perangkatnya, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dibayar oleh pemerintah, seperti halnya ASN lainnya," jelasnya.

Masih kata Hendry, Perpres ini juga mengatur kepesertaan WNI yang berada di Luar Negeri selama 6 bulan berturut-turut. "Maka kepesertaannya bisa dihentikan sementara waktu. Jika kembali ke tanah air, kepesertaannya bisa diaktifkan kembali dengan membayar iuran, paling lambat 1 bulan semenjak kepulangannya," tambahnya.

Pasangan suami istri yang bekerja di perusahaan atau instansi juga wajib terdaftarkan. "Jika punya anak, maka penetapan hak kelas anaknya ditetapkan sejak pertama kali mendaftarkan," ucapnya.

"Di sisi lain, Perpres 82 tahun 2018 juga mengatur denda keterlambatan. Jika terlambat lebih dari 1 tahun, konsekuensi dendanya 24 bulan plus 1 bulan berikutnya," tegasnya. 

"Demikian halnya karyawan yang ter-PHK selama kurun waktu 6 bulan pasca PHK, iurannya tetap ditanggung perusahaan. Dengan catatan didasari 4 kriteria, berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial, adanya penggabungan perusahaan, terjadinya pailit, terakhir pekerja mengalami sakit berkepanjangan dengan bukti surat dokter sehingga dinyatakan tidak mampu beraktivitas lagi," pungkasnya. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO