Pemkot Dikejar Target IMB Rusunawa, Operasional Terancam Molor Jika Meleset

Pemkot Dikejar Target IMB Rusunawa, Operasional Terancam Molor Jika Meleset Rusunawa Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com ditarget menuntaskan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), setidaknya hingga akhir tahun 2019. Sebab jika tidak, maka operasional rusun senilai Rp 24 miliar yang dibangun pemerintah pusat di wilayah Kecamatan Prajuritkulon mulai 2017 bakal molor.

Kabid Perumahan dan Prasarana Kimpraswil DPUPR Kota Mojokerto Muradji tak menampik adanya dana pengurusan IMB dari pusat. "Ada dana untuk pengurusan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari pusat. Dan itu kita ajukan. Namun dana IMB tidak ada, karena mungkin antar instansi pemerintah gratis," katanya, Kamis (31/10).

UKL-IPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Amdal (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002). Item ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk pengurusan IMB. Meski ironisnya, pengurusan Rusunawa ini baru dilakukan saat ini, atau jauh hari ketika bangunan empat lantai ini sudah berdiri. Istilahnya, "married by accident".

"Izinnya diurus pak Suryono (staf) Kimpraswil. Saat ini baru ngurus UKL-IPL-nya dulu," tambahnya.

Dengan adanya anggaran dari pusat, Muradji tak menampik jika pengurusan IMB harus kelar akhir tahun atau masa tutup anggaran.

Dikonfirmasi via telpon, Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Moh. Imron mengungkapkan pihaknya membuka tangan lebar-lebar untuk proses pengajuan izin. "Kalau ada izin masuk kita buka tangan lebar-lebar. Namun apakah izin Rusunawa sudah masuk, silakan lihat di online situs kami," kilah ia.

Imron mengaku tak hafal satu per satu nama pemohon izin. "Ya monggo dilihat sendiri di FO kami," katanya.

baru menerima penyerahan Rusunawa dari pemerintah pusat. Namun Rusunawa yang baru selesai itu dipastikan tak dapat ditempati karena belum mengantongi IMB.

Indikasi belum dikantonginya IMB ini dibenarkan oleh plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi. "Memang IMB-nya belum ada. Sekarang masih kita ajukan untuk diproses," katanya, Kamis (31/10).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO