JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua bulan menghirup udara bebas, seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang.
Tersangka diketahui bernama M Iksan alias Eben (33), yang berprofesi sebagai sopir asal Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
- Berawal dari Kecelakaan di Jombang, Sopir Truk Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
- Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya
- 2 Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 13 Tersangka dari 12 Kasus
- Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan memaparkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Ngrimbi sering dijadikan transaksi narkoba. Kemudian pada Rabu (04/12) lalu, sekitar pukul 16:00 WIB tersangka berhasil diamankan.
"Dari laporan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian serta penyelidikan. Alhasil, saat dilakukan penggerebekan dalam rumahnya, petugas menemukan tersangka sedang mengonsumsi sabu di kamarnya," ucapnya saat dilakukan rilis pers di Mapolres Jombang, Jum'at (06/12).
"Tersangka ini baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, dengan kasus yang sama dan sekarang mengulangi lagi," imbuhnya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya dalam lokasi yang sama yakni, M Yoga Adam Pratama (22), seorang karyawan koperasi simpan pinjam asal Desa/Kecamatan Wonosalam, Jombang.
Sedangkan satu tersangka lagi bernama Junaidi alias Corot (25), seorang pekerja serabutan asal Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang.
Klik Berita Selanjutnya