Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Jombang Kembali Disel

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Jombang Kembali Disel Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan saat rilis pers.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip sebanyak 20 bungkus dengan berat total 23,60 gram. Serta dua plastik klip sabu dengan total 19,63 gram, lengkap dengan seperangkat alat hisabnya.

Kemudian di atas bufet kamarnya juga ditemukan narkoba lainnya yakni pil dengan merek Riklona Clonazepam dengan bungkus warna hijau kombinasi silver yang masing-masing lembar berisi sepuluh butir pil, dengan total keseluruhan 490 butir.

"Total keseluruhan sabu-sabu 43,23 gram. Sementara untuk pil ini merupakan jenis baru dan masuk dalam psikotropika sebanyak 490 butir," terang Boby.

Dari hasil penyidikan, masih kata Boby, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari beberapa lapas yang ada di Jawa Timur.

"Tersangka ini mempunyai jaringan antar lapas, ada lapas Porong, Mojokerto dan lain-lain," pungkas mantan kapolres Bangkalan ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jbg1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO