Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Jombang Kembali Disel

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Jombang Kembali Disel Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan saat rilis pers.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua bulan menghirup udara bebas, seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang.

Tersangka diketahui bernama M Iksan alias Eben (33), yang berprofesi sebagai sopir asal Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan memaparkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Ngrimbi sering dijadikan transaksi narkoba. Kemudian pada Rabu (04/12) lalu, sekitar pukul 16:00 WIB tersangka berhasil diamankan.

"Dari laporan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian serta penyelidikan. Alhasil, saat dilakukan penggerebekan dalam rumahnya, petugas menemukan tersangka sedang mengonsumsi sabu di kamarnya," ucapnya saat dilakukan rilis pers di Mapolres Jombang, Jum'at (06/12).

"Tersangka ini baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, dengan kasus yang sama dan sekarang mengulangi lagi," imbuhnya.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya dalam lokasi yang sama yakni, M Yoga Adam Pratama (22), seorang karyawan koperasi simpan pinjam asal Desa/Kecamatan Wonosalam, Jombang.

Sedangkan satu tersangka lagi bernama Junaidi alias Corot (25), seorang pekerja serabutan asal Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip sebanyak 20 bungkus dengan berat total 23,60 gram. Serta dua plastik klip sabu dengan total 19,63 gram, lengkap dengan seperangkat alat hisabnya.

Kemudian di atas bufet kamarnya juga ditemukan narkoba lainnya yakni pil dengan merek Riklona Clonazepam dengan bungkus warna hijau kombinasi silver yang masing-masing lembar berisi sepuluh butir pil, dengan total keseluruhan 490 butir.

"Total keseluruhan sabu-sabu 43,23 gram. Sementara untuk pil ini merupakan jenis baru dan masuk dalam psikotropika sebanyak 490 butir," terang Boby.

Dari hasil penyidikan, masih kata Boby, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari beberapa lapas yang ada di Jawa Timur.

"Tersangka ini mempunyai jaringan antar lapas, ada lapas Porong, Mojokerto dan lain-lain," pungkas mantan kapolres Bangkalan ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jbg1/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO