Terkait Legalitas Operasional Bandara Notohadinegoro, Dishub Targetkan Bulan ini Dapat SBU Permanen

Terkait Legalitas Operasional Bandara Notohadinegoro, Dishub Targetkan Bulan ini Dapat SBU Permanen Bandara Notohadinegoro di Kabupaten Jember. foto: liputan6

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Menyikapi izin operasional Bandara Notohadinegoro yang sudah mati sejak 1 Maret 2018 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember kini tengah berjuang untuk mendapatkan Sertifikat Bandar Udara (SBU) dari Kementerian Perhubungan. Namun untuk sementara, Kepala Dishub Jember Hadi Mulyono mengaku pihaknya sudah mengantongi SBU sementara yang berlaku sejak 22 November hingga 22 Desember 2019.

"Jadi saat dilakukan sidak oleh Komisi C kapan hari itu, kami sudah pegang SBU sementara dari Kementerian Perhubungan," kata Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12/2019).

Dengan adanya SBU sementara itu, Bandara Notohadinegoro juga sudah mengajukan agar dapat yang permanen. "Pengajuannya sudah sejak Februari 2018 lalu," katanya.

Namun setelah menerima balasan surat dari Kementerian Perhubungan, lanjut Hadi, Pemkab Jember diminta melampirkan 8 item persyaratan. Sampai saat ini, pihaknya baru bisa memenuhi 3 item persyaratan saja.

"Di antaranya kendaraan PKP PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran). Sedangkan 5 item lainnya masih dalam proses pengerjaan," ungkapnya.

"Salah satunya yang masih belum terpenuhi, yakni tentang master plan bandara yang masih difinalisasi oleh Angkasa Pura," sambungnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menegaskan akan terus mengawasi persoalan legalitas bandara tersebut. "Karena bandara ini penting bagi Jember, dan mendukung peremonomian kita. Kalau izin tidak ada, berarti kan ilegal," katanya.

"Kami akan terus memonitor dan mengawasi progresnya. Termasuk penerbitan SBU permanen ini," imbuhnya.

Ia mengatakan akan terus melakukan upaya agar peryaratan tersebut sudah terpenuhi sebelum tanggal 22 Desember, sehingga SBU permanennya bisa segera diterima. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO