DPC PKB Trenggalek Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup, 8 Orang Langsung Daftar

DPC PKB Trenggalek Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup, 8 Orang Langsung Daftar Murkam, S.T. (kiri), Ketua Panitia Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup DPC PKB Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Trenggalek, Ahad (8/3).

Murkam S.T., ketua panitia pendaftaran Bacabup dan Bacawabup DPC dalam keterangannya menyampaikan, pada hari pertama pendaftaran ini, sudah ada 8 orang yang mendaftar.

"Jadi ini tadi setelah kita buka pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, sudah ada 8 orang yang mendaftar," kata Murkam di kantor Sekretariat DPC PKB, Jalan Veteran 29 Trenggalek.

Ia menerangkan, pendaftaran Bacabup dan Bacawabup dari DPC akan dibuka hingga 10 Maret 2020.

Adapun 8 figur yang sudah mendaftar ke DPC PKB pada hari pertama ini, yakni secara berurutan Koesprigianto, disusul kemudian Moh. Munib Huda, H. Sukarodin, M. Hadi, Syah Natanegara, Amin Tohari, Rokhmad, dan Zaenal Fanani.

Koesprigianto sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek selama 9 tahun, dari 2010 hingga 2019.

Sementara Moh. Munib Huda atau biasa dipanggil Gus Munib sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten Pribadi Presiden RI ke 4 Abdurahman Wahid (Gus Dur). Gus Munib sendiri saat ini tinggal di Pondok Peta (Pesulukan Thoreqoh Agung) Kabupaten Tulungagung.

Kemudian Sukarodin, M. Hadi, Syah Natanegara, Amin Tohari, dan Zaenal Fanani. Mereka semua ini adalah kader PKB dan masih menjabat sebagai anggota DPRD Trenggalek.

Sukarodin saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Syah Natanegara menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Amin Tohari menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda, Zaenal Fanani Sekretaris Komisi II.

Sementara Rokhmad yang merupakan kader militan PKB saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Desa Widoro Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Murkam menyampaikan, kedelapan orang ini diberi waktu untuk mengembalikan formulir pendaftaran hingga 14 Maret mendatang. "Jadi siapa pun yang ingin mendaftar di PKB, dibatasi 3 hari untuk pengambilan formulir, baik langsung maupun melalui utusan, dan untuk pengembalian formulir sampai dengan tanggal 14 Maret," jelasnya. (man/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO