​Dituduh Melanggar Disiplin ASN, Dua Kepala OPD Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan

​Dituduh Melanggar Disiplin ASN, Dua Kepala OPD Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan Ilustrasi pemecatan.

"Saya dianggap melanggar disiplin. Namun sampai hari ini, saya tidak pernah diperiksa. Bahkan, saya tidak boleh melakukan klarifikasi atas tuduhan itu," ujar Dwi saat dikonfirmasi.

Dwi menegaskan, kalaupun memang dirinya tertuduh melakukan perbuatan yang dianggap melanggar disiplin PNS, seharusnya terlebih dulu diberikan sanksi teguran maupun secara tertulis.

"Ini kan tidak. Saya langsung dicopot. Alasan pencopotannya juga biar memudahkan saya dalam pemeriksaan ke depan," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Tutang Aribowo juga membenarkan jika dirinya dicopot dari Staf Ahli Wali Kota. Menurut Tutang, dirinya juga dicopot tanpa alasan yang jelas.

"Saya sendiri juga tidak paham, pelanggaran apa yang dipermasalahkan ini,” katanya seraya mengirim surat pencopotannya via pesan whatsapp.

Namun, Tutang mengaku sempat diperiksa dua kali sebelum dilakukan pencopotan oleh wali kota.

"Yang pertama saya diperiksa Senin, 6 Juli 2020 dan kedua, Senin, 3 Agustus 2020. Selanjutnya menerima surat pembebastugasan pada 25 Agustus 2020 kemarin. Katanya, saya juga telah melanggar disiplin PNS," ujar Tutang balik bertanya. (ndi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO