Tekan Sebaran Covid-19, Pemkot Madiun Laksanakan PPKM dengan Ketat

Tekan Sebaran Covid-19, Pemkot Madiun Laksanakan PPKM dengan Ketat Wali Kota Madiun bersama forkopimda saat melakukan jumpa pers dengan awak media terkait pelaksanaan PPKM. (foto: ist)

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Namun, pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemkot Madiun juga menginstruksikan masyarakat untuk menunda kegiatan sosial budaya hajatan, resepsi pernikahan. Selanjutnya, juga diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, mal, serta warnet dan game online sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kemudian, kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, kecuali PKL.

Berikutnya, kegiatan restoran, rumah makan, warung makan, PKL, toko modern, dan usaha sejenisnya sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk makan minum di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat. Serta, dianjurkan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang. Sedangkan, tempat hiburan malam, bioskop, kolam renang, tempat wisata air tutup 24 jam.

Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemkot Madiun juga mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 dan Pendekar Waras di tingkat kecamatan dan kelurahan. Juga, memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi atau karantina.

Pemkot Madiun juga meminta agar warga Kota Madiun tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari dan mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing kelurahan. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kota Madiun.

"Agar peraturan ini dapat berjalan secara maksimal, Pemkot Madiun tetap melakukan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," Pungkas Wali Kota Maidi. (hen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO