Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 06 Januari 2022 23:52 WIB
Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap bersalah usai memaksa para kepala desa di wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Bupati Nganjuk Nonaktif didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, menuturkan bahwa sidang tersebut digelar terpisah.
Selain Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Bupati, M Izza Muhtadin, juga dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang dihadiri Tim JPU Gabungan yaitu tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, dan Tim dari Kejari Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, dan Sri Hani Susilo. (raf/mar)