Kejari Nganjuk Gelar Sae Roso Bersama Kades se-Kecamatan Loceret
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 09 Juni 2022 23:57 WIB
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa Kejari Nganjuk juga melaksanakan restorative justice. Yakni, mendamaikan tersangka dengan korban terhadap kasus-kasus tertentu menggandeng kepala desa sebagai tokoh masyarakat.
"Masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center di nomor 08113285400 dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id," pungkas Nophy.
Sementara Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Loceret, Sutrisno, berterima kasih kepada kejari yang telah memberikan pencerahan dan penerangan terkait APH. Sehingga, para kepala desa bisa melaksanakan kegiatan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Turut hadir dalam acara itu Kasi Datun Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Dicky Andi F, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jhonson E Tambunan. (raf/mar)