JPU Kejari Batu Tuntut Ko Jul 15 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

JPU Kejari Batu Tuntut Ko Jul 15 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 27 Juli 2022 20:28 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Agus Rujito, SH MH.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum (JEP) Dr. Hotma Sitompoel enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait tuntutan kepada kliennya tersebut.

"Komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita. Persidangan ini, bukan mencari menang atau tidak menang, karena kita datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan," kata Hotma kepada awak media.

Ia mengaku akan fokus mempersiapkan pledoi dalam waktu satu minggu ke depan. "Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan," ujar Pendiri LBH Mawar Saron tersebut.

Ia mengingatkan, bahwa jaksa, penasihat hukum, maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. "Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada tuhan," tukasnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum.

"Saya ingatkan, baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, (berkas perkara) akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di Republik Indonesia," paparnya. (adi/win/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video