Upaya Jerat Tersangka Baru Kasus Pasir Besi Lumajang, Tim Kejati Tinjau Lokasi
Kamis, 14 Mei 2015 21:46 WIB
Dalam kasus tersebut, PT IMMS sebagai pemilik izin ekploitasi dan ekplorasi dari Kementerian ESDM ternyata tidak ikut menambang. Penambangan ternyata dilakukan sejumlah perusahaan, atas dalih Joint Operation (JO). Selain itu, di lokasi tambang banyak sekali temuan kerusakan fasilitas umum seperti jalan, kerusakan lingkungan, dan CSR pun belum diterima masyarakat.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Adnan Sulistiyo SH mengatakan, dari hasil penyedikan tersebut ada konspirasi gratifikasi hingga merugikan miliaran rupiah.
"RAG dan sejumlah tim pokja mengakui jika wilayah pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang masuk wilayah perhutani," ujarnya.
Sementara, Muhammad Mufid SH, Pengacara RAG menegaskan bahwa kliennya menjadi korban Pemerintah Kabupaten Lumajang. (ron/rvl)