PPHP Dinas Pertanian Lumajang, Dalang Dibalik Pemalsuan P1 Proyek JUT
Sabtu, 23 Mei 2015 06:15 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lumajang dikabarkan telah menemukan titik terang kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten senilai 6 miliar.
Tim adiyaksa menilai bahwa penyebab tidak selesainya proyek JUT yang merugikan negara miliaran rupiah itu didalangi oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pertanian setempat.
BACA JUGA:
Penyelewengan BOP DAK Bermodus Pembelian Buku TK, Inspektorat Endus Kongkalikong Dispendik-Rekanan
Wow, Skandal Pengadaan Buku TK di Lumajang Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Sepekan Skandal OTT Buku TK, Inspektorat Lumajang Rampungkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Polisi Usut Videotron di sebelah Kantor CPM, Diduga Ada Dana Gratifikasi
Kasie Inteligent Kejaksaan Negeri Lumajang Eirus, SH, menyatakan penyebab muncuatnya dugaan korupsi JUT tahun 2014 adalah PPHP. Dimana, pihak PPHP proyek JUT yang berasal dari dana DAK memanipulasi laporan hasil pekerjaan (P1). "Proyek yang belum selesai seharusnya tidak dicairkan, namun oleh pihak PPHP malah dipalsu sehingga proyek tidak selesai, uangnya bisa cair," tegas Eirus.