Beniat Maju Kembali dalam Pilbup, Bupati Gresik Dilarang Buat Kebijakan Strategis
Rabu, 10 Juni 2015 14:52 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap para kepala daerah petahana yang bakal kembali maju pada Pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) serentak tahun 2015. Di antaranya, Bupati Gresik-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim.
Komisi ASN melarang keras para petahana tersebut mengambil kebijakan strategis dalam kurun waktu enam bulan sebelum purna tugas. Larangan Komisi ASN itu tertuang dalam surat Nomor B-402/KASN/5/2015.
Kebijakan strategis yang dimaksud itu seperti melakukan mutasi pejabat. Karena itu, kalau dalam kurun waktu itu ada kekosongan jabatan, maka Bupati bisa menunjuk Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Irham Dilmy disebutkan, bahwa dengan keluarnya UU (Undang-Undang) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dalam pasal 71 ayat (2) disebutkan, bahwa petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Di pasal tersebut juga dijelaskan, kepala daerah hanya bisa menunjuk Plt apabila ada kekosongan jabatan.
BACA JUGA:
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
Qosim Ditunjuk jadi Wakil Ketua PKB Gresik, Sambari Janji Kawal untuk Pilkada 2020