Beniat Maju Kembali dalam Pilbup, Bupati Gresik Dilarang Buat Kebijakan Strategis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beniat Maju Kembali dalam Pilbup, Bupati Gresik Dilarang Buat Kebijakan Strategis

Rabu, 10 Juni 2015 14:52 WIB

Kemudian, dalam pasal 71 ayat 4 disebutkan, apabila kepala daerah melanggar ketentuan ayat 2 tersebut, maka kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada pemilukada selanjutnya akan dibatalkan oleh KPUD.

Karena itu, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto yang merupakan kepala daerah petahana dilarang mengangkat pejabat sebagai penganti Sekkab Gresik, Ir Moch Najib MM yang akan memasuki masa pensiun per 1 November 2015 karena dirinya akan mencalonkan kembali dalam Pilbup Gresik mendatang. Karena itu, kekosongan jabatan Sekkab itu harus diisi oleh Plt yang yang akan ditunjuk oleh Pjs (penjabat sementara) Bupati Gresik.

Asisten III Pemkab Gresik, Drs Tarso Sagito SH M Hum, membenarkan adanya larangan KASN terhadap Bupati-Wabup Gresik dalam mengambil kebijakan strategis itu. "Pak Bupati-Wabup dilarang mengambil kebijakan strategis tersebut, karena keduanya akan kembali mencalonkan diri sebagai cabup-cawabup pada Pemilukada 9 Desember 2015, mendatang," kata Tarso. (hud/rvl)

 

 Tag:   pilbup gresik 2015

Berita Terkait

Bangsaonline Video