Polres Bojonegoro Amankan Enam Pelaku Penambang Pasir Ilegal
Senin, 06 Juli 2015 22:48 WIB
Keenam pelaku antara lain, Karsono (29) warga Desa Tinggeng, Wonosari, Klaten; Pamuji (39) Desa Margorejo, Ngraho, Bojoengoro; Ngadi (31), Lismanto (40), keduanya warga Desa Perangi, Padangan, Bojonegoro; Suparman (42), Damin (40) keduanya warga Desa Tebon, Padangan, Bojonegoro. "Ketiga pemiliknya sedang kita periksa," tambahnya.
Kapolres menegaskan, jika ke depan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelaku penambang pasir ilegal di aliran Sungai Bengawan Solo. Menurut dia, penambangan pasir dengan mekanik tersebut dapat merusak lingkungan sekitar serta membuat longsornya tanggul sungai.
"Saya harap masyarakat sekitar yang mengetahui adanya penambangan pasir dengan mekanik untuk segera melaporkan kepada polisi, agar dilakukan penertiban," pungkasnya. (nur/rvl)