Polres Bojonegoro Amankan Enam Pelaku Penambang Pasir Ilegal
Senin, 06 Juli 2015 22:48 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan Sabhara dan Reskrim Polres Bojonegoro, Senin sore tadi melakukan razia penambangan pasir ilegal dengan mekanik di Bantaran Sungai Bengawan Solo. Hasilnya, sebanyak tiga buah diesel beserta perangkat alat penyedot pasir berhasil diamankan.
Razia tersebut dilakukan di bantaran sungai Bengawan Solo turut Desa Nguken, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat atas banyaknya pelaku penambang pasir mekanik. Selanjutnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan sebanyak enam pekerja beserta barang bukti.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro
"Razia dilakukan di tiga titik di Desa Nguken, Kalitidu," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Senin malam, (6/7/2015).
Keenam pelaku antara lain, Karsono (29) warga Desa Tinggeng, Wonosari, Klaten; Pamuji (39) Desa Margorejo, Ngraho, Bojoengoro; Ngadi (31), Lismanto (40), keduanya warga Desa Perangi, Padangan, Bojonegoro; Suparman (42), Damin (40) keduanya warga Desa Tebon, Padangan, Bojonegoro. "Ketiga pemiliknya sedang kita periksa," tambahnya.
Kapolres menegaskan, jika ke depan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelaku penambang pasir ilegal di aliran Sungai Bengawan Solo. Menurut dia, penambangan pasir dengan mekanik tersebut dapat merusak lingkungan sekitar serta membuat longsornya tanggul sungai.
"Saya harap masyarakat sekitar yang mengetahui adanya penambangan pasir dengan mekanik untuk segera melaporkan kepada polisi, agar dilakukan penertiban," pungkasnya. (nur/rvl)