Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 02 April 2024 17:11 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota bakal melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka berinisial CS (35), sopir Bus Harapan Jaya ke kejaksaan negeri setempat.
Warga sekitar Purworejo, Desa/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, itu menabrak Nashokha Cahya Ferdian (23), pengendara motor dari Dusun Batu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, tewas.
BACA JUGA:
Tolak RUU Penyiaran, Insan Pers Kediri Gelar Aksi Damai
Bripka Ainul Huda Bahagia saat Menerima Bantuan Tangan Palsu dari Kapolres Kediri Kota
Pesan Zanariah di Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis Kota Kediri 2024
Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
"Beberapa waktu lalu, berkas perkaranya sudah kami limpahkan tahap satu ke Kejari Kota Kediri," ucap Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, kepada awak media, Selasa (2/3/2024).
Saat ini, ia mengatakan sudah ada perkembangan informasi bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kediri. Sedangkan, tersangka masih tetap dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota.
Jika perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, lanjut Andhini, tersangka akan ditahan di rutan kejaksaan ataupun lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
"Insyaallah 2-3 hari ke depan kita limpahkan tahap dua perkaranya," tuturnya.