Warga Kota Batu Keluhkan Kenaikan PBB hingga 500 Persen
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 28 Mei 2024 16:17 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kenaikan PBB atau Pajak Bumi Bangunan yang mencapai 500 persen di Kota Agropolitan pada tahun ini menimbulkan kekecewaan, dan protes di kalangan wajib pajak.
Masyarakat menilai, kenaikan yang begitu drastis ini tidaklah wajar, terutama karena tidak ada sosialisasi yang memadai kepada mereka maupun pihak desa, dan kelurahan yang merupakan bagian dari Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) di Kota Batu.
BACA JUGA:
Tingkatkan Kompetensi PPID, Diskominfo Kota Batu Gelar Sosialisasi
Apel Kota Batu Ajak DLH Cari Solusi Bersama Selesaikan Sampah
Hearing soal Kenaikan PBB di DPRD Kota Batu Berlangsung Panas hingga Ditunda
Pemkot Batu Anggarkan Rp800 Juta untuk Renovasi GOR Gajah Mada
Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan, menyoroti kenaikan drastis pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang awalnya sebesar Rp100 ribu kemudian melonjak hingga Rp300 ribu.
"Kenaikan ini bervariasi, ada yang naik 200 persen, 300 persen, bahkan mencapai 500 persen, bahkan 700 persen," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Dengan adanya kenaikan yang tidak wajar ini, Andi beserta Apel Kota Batu berencana untuk mengirimkan surat protes kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Pj Wali Kota Batu.
Apel beranggapan, kenaikan tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat, dan meminta agar pemerintah daerah setempat bisa memberikan penjelasan yang memadai serta mempertimbangkan ulang kebijakan itu.