Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO
Editor: Novandryo W S
Wartawan: M Andy Fachrudin
Rabu, 12 Juni 2024 12:38 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kejayan meringkus dua pria yang menjadi penadah hasil curanmor.
Dua pelaku yakni TH (54) warga Desa Coban Joyo dan AM (42) warga Desa Kedungbanteng, warga Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Pj. Bupati Pasuruan Pastikan tak Ada Monopoli Dalam Lelang Proyek Cheng Hoo: Saya Jaminannya
Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Sedangkan korban bernama Nur Yahya (24) warga Dusun Mbelang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Kejayaan, AKP Marti, menjelaskan kronologi kejadian. Sebelum hilang, posisi terakhir motor korban adaah diparkir di lorong samping rumah, pada hari Senin (10/06/2024).
Sekira pukul 02.00 WIB dini hari, sepeda motor Honda C 800 M nopol L-6240-VZ tersebut raib digondol pencuri.
Namun, korban beruntung karena sekira pukul 16.00 WIB tiba-tiba melihat motornya yang hilang melintas di depan bengkel tambal ban di Desa Rombo Wetan. Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Rembang.
"Kemudian korban mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan kepada pemilik bengkel yakni AM (42). Pelaku menjawab bahwa motor tersebut didapatkan dari temannya, yakni TH (54), yang menggadaikan sebesar Rp1.000.000," terang Marti saat dikonfirmasi BANGSAONLINE Rabu (12/06/2024).