Pesta Miras di Angkringan, 18 Pemuda Diamankan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Minggu, 21 Juli 2024 17:45 WIB
"Seluruh barang bukti dan belasan pemuda pesta miras itu kemudian diamankan ke Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tuturnya.
Polres Jombang terus berkomitmen memberantas miras di Kota Santri. Patroli dan razia miras akan terus digencarakan agar Jombang terbebas dari peredaran miras.
"Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022," pungkasnya. (aan/mar)