Tingkatkan Pengawasan, Anggota HDCI Diberi Stiker Nomor Induk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tingkatkan Pengawasan, Anggota HDCI Diberi Stiker Nomor Induk

Jumat, 22 Januari 2016 22:29 WIB

Tonny menujukan stiker anggota HDCI. foto: rusmiyanto/ BANGSAONLINE

Saat disinggung tentang diberlakukannya peraturan SIM C baru, Tonny juga mendukungnya. Hal itu dinilainya untuk mencegah terjadinya kecelakaan terhadap para pengedara.

Seperti diketahui, Kakorlantas Polri mengeluarkan pembaruan tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM C dengan urutan ke-1 dan ke-2. Pembaruan itu tertuang dalam surat nomor ST/271/II/2015 menjadi nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015 lalu.

Surat Korlantas ini berisi tentang cara memperpanjang SIM, dan pemberlakukan tiga jenis penggolongan SIM C khusus motor. Untuk penggolongan SIM C, Korlantas Mabes Polri mengklasifikasikan berdasar kapasitas mesin sepeda motor. SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. Kemudian untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc, wajib mempunyai SIM C1. Sedangkan untuk sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 500 cc harus punya SIM C2.

Untuk pengajuan SIM C1 dan C2 ini, Tonny Wahyudi menjelaskan bahwa pengajuanbya cukup mudah. "Kakorlantas Polri memberikan syarat dengan cara melampirkan SIM C lama beserta foto copy STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) moge saja," tandasnya.

Saat ditanya tentang keabsahan STNK yang dimiliki oleh anggota HDCI, Tonny Wahyudi kembali bahwa semua anggota HDCI mempunyai surat-surat secara sah, meski Tonny sendiri tidak bisa menunjukan bukti fisik jenis STNK jenis moge.

"Memang kata orang motor gede itu tidak ada surat-suratnya, hanya rekom kendaraan gede saja. Tapi itu dulu, untuk sekarang surat-surat moge sudah disahkan," kilah Tonny. (yan/rev)

 

 Tag:   Komunitas

Berita Terkait

Bangsaonline Video