Kejaksaan Gresik Tetapkan Kades Sembayat Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejaksaan Gresik Tetapkan Kades Sembayat Tersangka Kasus Korupsi APBDes

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 23 Mei 2018 20:14 WIB

H. Saudji, Kades Sembayat.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar H. Saudji sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2016.

Purnawirawan polisi di Polres Gresik ini diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 169 juta.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto kepada sejumlah wartawan Rabu (23/5/2018), menyatakan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti (pulbaket).

"Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya S (Saudji) dan masih satu orang. Kalau nanti ada perkembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Andrie.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video