Kejaksaan Gresik Tetapkan Kades Sembayat Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejaksaan Gresik Tetapkan Kades Sembayat Tersangka Kasus Korupsi APBDes

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 23 Mei 2018 20:14 WIB

H. Saudji, Kades Sembayat.

Dia menyebutkan, penetapan H. Saudji sebagai tersangka ini terkait adanya dugaan penyelewengan 4 item proyek di Desa Sembayat yang dianggarkan dalam APBDes tahun 2016 lalu sebesar Rp 169 juta.

"Kami akhirnya memanggil kembali para saksi untuk menandatangani berkas pemeriksaan perkara pada Rabu (23/5/2018). Saudji sudah kita tetapkan tersangka Selasa(22/5/2018) kemarin," paparnya.

Hingga Rabu (23/5/2018), Kejari masih melangsungkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi. Sedikitnya ada 16 saksi yang dipanggil, mulai dari pejabat eselon II Pemkab Gresik di antaranya, Agus Budiono (Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag). Dia adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kemudian, Camat Manyar Abdul Hakam, para perangkat desa, dan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembayat.
"Tadi saya ditanya tentang Dana Desa Sembayat tahun 2016, dan mekanisme penyusunannya. Cuma ditanya seputar itu saja, karena waktu itu saya menjabat Kepala Bapemas (DPMD, red)," kata Agus Budiono kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Gresik. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video