KPU Tuban Lantik 44 PPK dan 6 PPS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Tuban Lantik 44 PPK dan 6 PPS

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 02 Januari 2019 19:55 WIB

Para petugas PPS dan PPK saat dilantik.

"Bila tidak netral, maka peserta Pemilu tidak akan pernah percaya dengan penyelenggaraan. Untuk itu saya berharap benar-benar untuk menjunjung tinggi pakta integritas apapun taruhannya," tegas Kasmuri. 

Imbauan yang sama disampaikan Kabag Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban, Erkhamni, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). "ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bersifat dukung-mendukung. ASN hanya diperbolehkan memberikan suaranya saat pencoblosan di bilik suara," tegas Erkhamni.

Mantan Camat Tambakboyo ini menjelaskan, netralitas bagi ASN sudah diatur dalam Undang-Undang dan bersifat mengikat seluruh ASN. Bahkan, Bupati Tuban telah mengimbau kepada semua ASN di lingkup Pemkab Tuban untuk bersikap netral dan profesional sesuai dengan ketentuan ASN yang ada. 

Bagi ASN yang melanggar, Erkhamni menyampaikan bahwa akan ada sanksi. "Jenis sanksi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari peraturan yang berlaku. Mulai sanksi teguran lisan, tertulis, maupun administrasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya. (gun/rev)

 

 Tag:   KPU Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video