KPU Tuban Lantik 44 PPK dan 6 PPS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Tuban Lantik 44 PPK dan 6 PPS

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 02 Januari 2019 19:55 WIB

Para petugas PPS dan PPK saat dilantik.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Kasmuri, melantik dan mengambil sumpah 44 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 6 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tambahan di kantor KPU setempat, Rabu (02/01/19). 

Pelantikan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Tuban, dan perwakilan Forkopimca. 

Kasmuri mengatakan, pelantikan anggota PPK tambahan ini dilakukan sesuai dengan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang menyatakan adanya penambahan dua orang di tiap kecamatan. Sehingga, jumlah total PPK di Tuban sebanyak 100 orang. Adapun anggota PPK dan PPS ini akan bekerja selama 6 bulan mulai Januari hingga Juni 2019 mendatang. 

"Bagi yang baru dilantik untuk segera beradaptasi, dan berkoordinasi dengan anggota lain. Selain itu, perlu memahami regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang akan digelar serentak pada 17 April mendatang," pesan Kasmur.

Kasmuri menjelaskan bahwa tugas dan kewajiban PPS dan PPK telah diatur undang-undang, sehingga perlu untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Ia mengingatkan agar personil lembaga penyelenggara Pemilu bersikap netral dan berlaku adil.

"Bila tidak netral, maka peserta Pemilu tidak akan pernah percaya dengan penyelenggaraan. Untuk itu saya berharap benar-benar untuk menjunjung tinggi pakta integritas apapun taruhannya," tegas Kasmuri. 

Imbauan yang sama disampaikan Kabag Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban, Erkhamni, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). "ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bersifat dukung-mendukung. ASN hanya diperbolehkan memberikan suaranya saat pencoblosan di bilik suara," tegas Erkhamni.

Mantan Camat Tambakboyo ini menjelaskan, netralitas bagi ASN sudah diatur dalam Undang-Undang dan bersifat mengikat seluruh ASN. Bahkan, Bupati Tuban telah mengimbau kepada semua ASN di lingkup Pemkab Tuban untuk bersikap netral dan profesional sesuai dengan ketentuan ASN yang ada. 

Bagi ASN yang melanggar, Erkhamni menyampaikan bahwa akan ada sanksi. "Jenis sanksi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari peraturan yang berlaku. Mulai sanksi teguran lisan, tertulis, maupun administrasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya. (gun/rev)

 

 Tag:   KPU Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video