Rugikan Negara Rp. 152 Juta, Kades Mojoagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rugikan Negara Rp. 152 Juta, Kades Mojoagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 12 Maret 2019 16:09 WIB

Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Akibat merugikan negara sebesar Rp. 152 juta, Kades Mojoagung Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji Makmur dituntut hukuman 1,5 tahun kurungan penjara.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (12/3).

Menurut Nurhadi, kedua terdakwa telah menjalani belasan kali sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebelum akhirnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kedua terdakwa dituntut selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video