Rugikan Negara Rp. 152 Juta, Kades Mojoagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rugikan Negara Rp. 152 Juta, Kades Mojoagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 12 Maret 2019 16:09 WIB

Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memutuskan tuntutan. Untuk yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan dan persidangan. Di samping itu, keduanya juga telah mengembalikan barang bukti yang menyebabkan kerugian negara.

"Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan barang bukti yang diduga hasil dari tindakan korupsi," katanya.

Sekadar informasi, Kades Mojoagung beserta suaminya diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 152 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video