Mantan Kades Kedamean Gresik Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 06 Agustus 2019 18:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (6/8). Mereka melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Kedamean Tri Sulono, karena diduga telah menggelapkan tanah gendom (GG) atau tanah negara seluas 5,7 hektare di desa setempat.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Negara (AMPTN) Desa Kedamean Nur Qomari menyampaikan, dasar laporan itu adalah sejumlah bukti. Di antaranya, Tri Sulono pernah mengatakan ke masyarakat terkait penjualan tanah GG Desa Kedamean kepada PT Prima Damai seharga sekitar Rp 13 miliar.
BACA JUGA:
Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Kejaksaan Gresik Tetapkan Kades Sembayat Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Diduga Korupsi DD Rp 113 Juta, Kejari Gresik Tahan Kades Pasinan Lemah Putih
Polres Gresik Tetapkan Kades Pasinan Wringinanom Tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi DD Rp 113 Juta
"Uang hasil penjualan tanah itu, kemudian dimasukkan ke kas desa. Namun, tidak ada laporan tertulisnya secara resmi. Sehingga, keberadaan uang itu ke mana dan dipakai untuk apa tidak jelas," ungkapnya.
"Laporan hari ini (Selasa, red) merupakan laporan yang kedua kalinya, untuk melengkapi berkas laporan pertama kita," terangnya.
Dikatakan dia, tanah GG yang dijual itu sebelumnya berupa areal persawahan dan sebagian merupakan jalan desa itu. "Perpindahan status tanah GG menjadi tanah milik pribadi itu sempat membuat warga bertanya-tanya. Apalagi, nama pemilik tanah bukan warga Desa Kedamean dan banyak yang tak mengenal. Ya kayak fiktif gitu lah," katanya.