Tancap Gas, DPRD Kota Mojokerto Periode Baru Langsung Ajukan 3 Raperda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 08 Oktober 2019 19:29 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah dilantik, DPRD Kota Mojokerto periode 2019-2024 langsung tancap gas. Lembaga legislatif itu mengajukan Tiga Rancangan Peraturan masuk dalam Program Legislasi Daerah 2019. Ketiganya kini masuk dalam pembahasan bersama eksekutif.
Ketiga draf regulasi daerah inisiatif Dewan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
BACA JUGA:
Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda
Proyek Tugu Alun-Alun Kota Mojokerto dan Sky Walk Kekurangan Anggaran, Dewan: Ada yang Tidak Beres
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto menyampaikan, ketiga raperda inisiatif itu sudah diparipurnakan oleh DPRD periode sebelumnya. Namun, terjadinya kesalahan administrasi dan keterbatasan waktu menyebabkan ketiga raperda itu baru bisa diserahkan ke eksekutif oleh DPRD periode sekarang.
“Keterlambatan penyampaian draf tiga Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2019 dikarenakan adanya kesalahan administrasi dan minimnya waktu bagi Bapemperda untuk melakukan persiapan pembahasan. Sehingga draft tiga Raperda Insiatif DPRD Kota Mojokerto Tahun 2019 baru bisa kami sampaikan pagi tadi,” kata Deny Novianto, kemarin.
Deny Novianto, politikus Partai Demokrat yang juga memegang jabatan Ketua Bapemperda di dewan periode sebelumnya mengemukakan alasan mendasar digulirkannya ketiga raperda inisiatif itu, kendati saat ini sudah ada regulasi yang mengatur tiga obyek dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Ika Puspitasari. (yep/ian)