Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 05 Desember 2019 16:58 WIB

Kapolres Pacitan AKBP Sugandi saat memimpin rilis pers ungkap kasus penangkapan tersangka pil koplo.

"Dari penangkapan pelaku yang hanya satu orang awalnya, akhirnya dikembangkan menjadi total 5 orang. Mereka semua adalah pengedar dan juga pemakai. Lima pelaku dibekuk di 5 tempat berbeda dan mereka sudah melakukan aksinya selama lebih dari satu tahun," jelas kapolres.

Pelaku yang kemudian diketahui bernama Fendy Aprilia (22), Yanuar Dwi Wijaya (24), Rohmad Widodo (19), dan Agus Nur Efendi (20), semuanya warga Kecamatan Tegalombo, Pacitan. Dan satu pelaku bernama Danang Wijaya Kusumo (20) adalah warga Ponorogo.

Kasus ini masih dalam pengembangan, karena berdasarkan informasi dari smartphone milik pelaku,  jaringan ini melibatkan jaringan luar kota.

Kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini diancam dengan pasal 197 UU no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000. 000. (yun/ian)

 

 Tag:   narkoba pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video