Digunakan Praktik Esek-esek, Panti Pijat di Kediri Digerebek
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 17 Januari 2020 11:32 WIB
Kasir menawarkan pilihan paket. Ada paket A yaitu pijat capek dengan tarif Rp 150.000/60 menit. Paket B yaitu pijat capek plus hand job dengan tarif Rp 200.000/70 menit. Dan paket C yaitu pijat capek plus blow job dengan tarif Rp 250.000,-/90 menit.
"Setelah tamu memilih paket serta terapisnya, kasir lalu memanggil terapis yang dipilih tamu. Selanjutnya, tamu dan terapis masuk kamar yang telah disediakan dan melakukan perbuatan cabul," terang Kapolres.
Masih menurut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (uji/ns)