​Digunakan Praktik Esek-esek, Panti Pijat di Kediri Digerebek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Digunakan Praktik Esek-esek, Panti Pijat di Kediri Digerebek

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 17 Januari 2020 11:32 WIB

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana memberikan keterangan terkait panti pijat plus-plus.

Kasir menawarkan pilihan paket. Ada paket A yaitu pijat capek dengan tarif Rp 150.000/60 menit. Paket B yaitu pijat capek plus hand job dengan tarif Rp 200.000/70 menit. Dan paket C yaitu pijat capek plus blow job dengan tarif Rp 250.000,-/90 menit.

"Setelah tamu memilih paket serta terapisnya, kasir lalu memanggil terapis yang dipilih tamu. Selanjutnya, tamu dan terapis masuk kamar yang telah disediakan dan melakukan perbuatan cabul," terang Kapolres.

Masih menurut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (uji/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video