Curi Kayu Milik Perhutani, Dua Warga Jombang Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Kayu Milik Perhutani, Dua Warga Jombang Ditangkap Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 17 Januari 2020 15:49 WIB

Dua tersangka pencuri kayu saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1).

Setelah setuju, tersangka Bagus Sulistyanto berencana mengambil kayu tersebut pada malam harinya. Sekitar pukul 21.30 tersangka Bagus tiba di rumah Sunardi dan menaikkan kayu hasil pencurian itu ke atas mobil pick up.

Namun, petugas yang telah mengetahui ihwal pencurian itu langsung menangkap pelaku sewaktu melintas di jalan raya Desa Sumberagung, Ngantang. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti berupa 4 gelondong kayu jenis Sono Keling dibawa ke Mapolres Batu.

Empat gelondong kayu Sono Keling tersebut ukurannya bermacam-macam, ada yang berdiameter 60 cm, 28 cm, dan 26 cm.

Sementara Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun sesuai pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (asa/rev)

 

 Tag:   maling batu

Berita Terkait

Bangsaonline Video