Dewan Kontrainterpelasi Anggap Pemanggilan Wali Kota Prematur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 27 Januari 2020 14:41 WIB
Menurutnya, Golkar sebagai pengusung wali kota dalam pilwali lalu, berkomitmen sebagai pengusung. "Golkar komitmen sebagai partai pengusung," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, surat usulan hak interpelasi yang masuk ke Sekretariat DPRD Kota Mojokerto ditandatangani sebanyak sepuluh anggota dewan. Sedangkan empat orang dari fraksi Golkar tidak membubuhkan tanda tangan. Mereka menganggap interpelasi terlalu dini.
Surat usulan hak interpelasi itu tertulis Nomor 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Alasan permintaan keterangan kepada Wali Kota terkait kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (yep/rev)