Mulai Juli, Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dengan HVS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai Juli, Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dengan HVS

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 01 Juli 2020 15:37 WIB

Bagian pelayanan Disdukcapil Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan saat ini tengah mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Pengaplikasiannya, yakni melalui pencetakan kartu keluarga dan akta-akta kependudukan dengan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, Rabu (1/7/2020).

"Hal tersebut dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, sehingga perlu penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan," terang Sugeng .

Menurut Sugeng, dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 disebutkan spesifikasi buku cetakan, yakni bahan baku kertas berupa HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.

Adapun untuk segi keamanan, Sugeng meminta masyarakat tidak khawatir, karena tiap dokumen kependudukan disertakan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Selain itu, Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE).

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video