Mulai Juli, Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dengan HVS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai Juli, Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dengan HVS

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 01 Juli 2020 15:37 WIB

Bagian pelayanan Disdukcapil Lamongan.

Ada 23 dokumen kependudukan yang dapat dicetak dengan kertas HVS, antara lain kartu keluarga, akta kelahiran, hingga akta kematian per 1 Juli 2020. Namun untuk KTP elektronik dan KIA, masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya.

“Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum tanggal 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana Permendagri dimaksud, karena masih berlaku,” tambahnya.

Sugeng menerangkan, untuk teknis permohonan, pemohon dapat menghubungi call center nomor WhatsApp 08113699514 untuk pengajuan online, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk pemilihan dokumen apa yang akan diurus.

Sementara itu, lanjut Sugeng, pemohon akan memperoleh informasi persyaratan dan formulir yang harus dicukupi yang kemudian dikirim melalui email yang sudah ditentukan.

"Email yang dikirim akan diverifikasi petugas, jika sudah lengkap akan diproses dan jika belum lengkap akan diberikan pemberitahuan untuk mencukupi kelengkapannya. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk pencetakan dokumen," tutupnya. (qom/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video