Kejari Ngawi Bantah Ada Laporan Warga Soal Pembuangan IPAL Dinkes
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 26 Agustus 2020 21:05 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sejak difungsikannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) medis dari Dinas Kesehatan Ngawi di empat puskesmas, muncul keluhan dari warga sekitar. Keluhan itu di antaranya, muncul bau menyengat dari air pembuangan IPAL.
Dengan merebaknya keluhan warga tersebut, sempat ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ngawi menyurati pihak Dinas Kesehatan kabupaten Ngawi. Hal tersebut dibenarkan oleh Rahmad Sutejo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Ngawi.
BACA JUGA:
367.000 Batang Rokok Ilegal di Ngawi Diamankan Bea Cukai Madiun
Kolaborasi dengan Dinkes Ngawi, Kemenkumham Jatim Gelar Skrining ke 388 Warga Binaan Pemasyarakatan
Gandeng Kejari, Badan Keuangan Gelar Sosialisasi Ke Desa yang Realisasi PBBnya Rendah
Tekan Angka Stunting, Polres Ngawi Bagikan Sembako dan Makanan Bergizi ke Masyarakat
"Sudah ada dari LSM yang menyurati kita. Dan sudah saya jawab melalui surat juga," jelas Rahmad Sutejo saat ditemui BANGSAONLINE.com beberapa waktu lalu.
Namun, informasi yang dihimpun, LSM tersebut tidak puas atas jawaban dari PPK sehingga melapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi dengan aduan adanya dugaan kesalahan proses pembangunan IPAL. Menurut mereka, ditengarai ada yang tidak sesuai dengan mutu barang pada proses pembangunan IPAL medis.