Kasus Korupsi Pasar Manggisan: Kejari Jember Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Dodik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 16 September 2020 16:55 WIB
"Semua fakta persidangan sudah disampaikan oleh JPU dan tuntutan juga sudah jelas sesuai dengan kesalahannya," imbuhnya.
Setyo menegaskan dalam waktu 7 hari ke depan pihaknya akan memelajari hasil persidangan kemarin.
Sementara untuk vonis 3 terdakwa lainnya yakni Fariz, Edi Sandhi, dan Anas Ma’ruf, karena putusan majelis hakim sudah di atas 2/3 tuntutan jaksa, maka pihaknya tidak mengajukan banding. Untuk terdakwa Dodik sendiri jaksa memberikan tuntutan 7 tahun 6 bulan, namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. (jbr1/yud/rev)