Kejari Jember Ambil Langkah Kasasi, Terkait Bebasnya Satu Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 22 September 2020 17:19 WIB
Ilustrasi.
"Kita diberi waktu 14 hari untuk menyusun memory kasasinya," imbuhnya.
Dalam sidang putusan pekan lalu, Setyo menjelaskan ada 2 hakim anggota yang menyampaikan tidak bersalah kepada Dodik dan hakim ketua menyatakan bersalah.
"Nah, ini kemarin putusan itu ada 2 hakim anggota menyatakan tidak bersalah dan hakim ketua menyampaikan bersalah. Dari sini kita tunggu salinannya untuk melakukan kajian dalam penyusunan kasasinya," tutupnya. (jbr1/yud/rev)