Diduga Langgar Aturan, Salah Satu Paslon Pilbup Ponorogo 2020 Dilaporkan ke Bawaslu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Senin, 28 September 2020 16:04 WIB
"Selain itu, nanti juga akan dilaporkan ke Gakumdu. Masyarakat Ponorogo harus tahu mekanisme utang itu seperti apa, agar masyarakat tidak terbohongi, agar pemilu ini berjalan jurdil," ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji menjelaskan, pelaporan dari salah satu tim pemenangan ini nanti paling lama 3 hari akan dilakukan kajian awal untuk keterpenuhan secara formal dan materiel.
Ia juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang salah satu paslon mengenai tindakan yang menguntungkan paslon tersebut tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71.
"Untuk sanksinya bila terbukti unsur tersebut maka akan terjadi pembatalan," tukasnya. (nov/rd/zar)