Eksepsi Ditolak, Terdakwa Ryantori Terancam 4 Tahun Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 21 Oktober 2020 15:10 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Upaya Ir. Ryantori Angka Raharja, terdakwa kasus penjiplakan hak paten untuk bisa lepas dari jeratan hukum, akhirnya kandas. Setelah Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Ryantori pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/10/2020) lalu.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, menyatakan menolak keseluruhan eksepsi terdakwa lantaran dianggap telah memasuki pokok perkara, dan meminta agar JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.
BACA JUGA:
Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
"Menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terang Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.
Perlu diketahui sebelumnya, Ir. Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi dikarenakan diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).
Simak berita selengkapnya ...