Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Asal Blitar Digilir Dua Pemuda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Asal Blitar Digilir Dua Pemuda

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 14 Desember 2020 16:09 WIB

Dua pelaku saat digelandang ke Mapolres Blitar.

Beberapa menit setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban, FBR keluar dari kamar. Selanjutnya tersangka MJW masuk ke kamar yang sama dan langsung menggilir korban yang masih tak berdaya karena pengaruh miras.

"Setelah itu korban tidur di kamar dan baru dipulangkan oleh para tersangka keesokan harinya," imbuhnya.

Setelah dipulangkan, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan motor roda dua yang digunakan pelaku untuk menjemput korban. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama15 tahun. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video